Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyediakan akses yang sama kepada setiap Pemberi Dana dalam kegiatan usaha LPBBTI. (2) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum Pendanaan: a. kepada setiap Penerima Dana; dan b. oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya. (3) Batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (4) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan. (5) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; b. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 50% (lima puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan c. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (6) Ketentuan batas maksimum Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemberi Dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan Pendanaan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda