Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan melalui: a. Pendanaan produktif; dan/atau b. Pendanaan multiguna. (2) Penyelenggara dilarang memfasilitasi anjak piutang kecuali: a. anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang; dan b. dalam bentuk Pendanaan produktif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda