Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas: a. penyediaan; b. pengelolaan; dan c. pengoperasian, LPBBTI. (2) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Koreksi Anda