Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya.
(2) Bentuk perjanjian alih daya dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
(3) Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi:
a. penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau
b. Teknologi Informasi.
(4) Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan:
a. pihak ketiga berbentuk badan hukum di INDONESIA;
b. pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga;
c. tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan
d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
