Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya. (2) Bentuk perjanjian alih daya dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian: a. pemborongan pekerjaan; dan/atau b. penyediaan jasa tenaga kerja. (3) Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi: a. penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau b. Teknologi Informasi. (4) Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan: a. pihak ketiga berbentuk badan hukum di INDONESIA; b. pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga; c. tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (5) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda