Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang Teknologi Informasi meliputi kemampuan di bidang database, jaringan, keamanan Sistem Elektronik, dan pemrograman.
Koreksi Anda