Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Direksi yang merupakan warga negara asing wajib memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikasi Bahasa INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan sebagai anggota Direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal lembaga sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf j belum terbentuk, sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dapat dilaksanakan oleh Asosiasi.
Koreksi Anda