Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada
instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
