Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen: a. salinan akta perubahan anggaran dasar; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi; c. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah; d. salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS; e. bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS; f. pengesahan DPS atas kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; g. perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; h. salinan aplikasi (khusus Penyelenggara berbasis aplikasi mobile); dan i. salinan elektronik seluruh lampiran dokumen laporan. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan: a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan: a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha; dan/atau b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk: a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda