Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b. salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
c. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
d. data pemegang saham;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
f. dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
g. fotokopi bukti pelunasan modal disetor;
h. dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman;
i. data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
j. bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
k. bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
l. studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
m. tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
n. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
o. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
(2) Dalam rangka proses perizinan, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional.
(4) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di lakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
