Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
