Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pendirian.
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada:
a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara konvensional; atau
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Penyelenggara dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. pinjaman.
Koreksi Anda
