Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Saham Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk badan hukum berbentuk koperasi.
(4) Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Penyelenggara.
(5) Batasan kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Koreksi Anda
