Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. (5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha. (8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
Koreksi Anda