Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13, LKM dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (4) Apabila masa berlaku peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dikenai tindakan tambahan berupa pembekuan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan. (5) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembekuan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan.
Koreksi Anda