Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2), LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 ayat (11), Pasal 9 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 27 ayat (3), LKM dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda
