Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan Direksi untuk:
a. mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM dalam papan pengumuman di kantor LKM yang bersangkutan yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pencabutan izin usaha LKM; dan
b. segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna
membubarkan badan hukum LKM, membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.
Koreksi Anda
