Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemindahan alamat kantor diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pemindahan alamat kantor. (2) Direksi wajib melaporkan pemindahan alamat kantor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan perubahan sesuai dengan format 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan bukti: a. pengumuman kepada masyarakat mengenai pemindahan alamat kantor melalui papan pengumuman di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal; dan b. penguasaan kantor baru. (4) LKM dilarang melakukan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di luar cakupan wilayah usaha.
Koreksi Anda