Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dari LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib melaporkan perubahan: a. pemegang saham; b. Direksi; c. Dewan Komisaris; d. DPS; dan/atau e. modal, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan, pencatatan, atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Direksi dari LKM yang berbentuk badan hukum koperasi wajib melaporkan perubahan: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; dan/atau c. DPS, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan dilakukan sebagaimana tercantum dalam risalah rapat anggota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format 5, format 6, dan format 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dilampiri dengan: a. bukti perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; dan b. dokumen Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan sesuai dengan format 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dilampiri dengan: a. risalah rapat anggota; dan b. dokumen Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf d. (5) Untuk menindaklanjuti laporan perubahan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda