Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi pada LKM lain.
(2) Direksi dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) LKM lain.
(3) Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) LKM lain.
Koreksi Anda
