Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus; b. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan g. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda