Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Nama LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat frasa: a. “Lembaga Keuangan Mikro” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; atau b. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda