Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM yang akan menjalankan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini harus dilampiri dengan:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, serta DPS;
b. data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan bermeterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS yang menyatakan:
a) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
b) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
f) tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada LKM lain bagi Direksi;
g) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) LKM lain bagi Direksi; dan h) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) LKM lain bagi Dewan Komisaris;
4. surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan LKM dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi; dan
6. surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi
LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. data pemegang saham atau anggota:
1. dalam hal pemegang saham atau anggota merupakan perorangan, dokumen yang dilampirkan fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
a) tidak berasal dari pinjaman; dan b) tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, bagi pemegang saham LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau bagi anggota pendiri LKM berbentuk badan hukum koperasi.
2. dalam hal pemegang saham merupakan badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan berupa:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, atau bukti pendirian badan usaha milik desa/kelurahan;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
c) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk bagi direksi atau pengurus badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi;
dan
d) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
1) tidak berasal dari pinjaman; dan 2) tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme;
3. dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah kabupaten/kota, dokumen yang dilampirkan berupa peraturan daerah kabupaten/kota terkait penyertaan modal pada LKM;
d. surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dan/atau sertifikat pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
e. struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;
f. sistem dan prosedur kerja LKM, paling sedikit:
1. pemberian Pinjaman atau Pembiayaan;
2. penerimaan dan penutupan Simpanan bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha penerimaan Simpanan;
3. penagihan kepada pihak peminjam atau pihak yang menerima Pembiayaan; dan
4. penyelesaian piutang macet;
g. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama paling sedikit memuat:
1. target penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
2. target pengelolaan Simpanan bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha penerimaan Simpanan; dan
3. langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan target dimaksud,
bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota;
h. bukti pemenuhan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dilakukan secara tunai dalam bentuk fotokopi deposito berjangka yang masih berlaku:
1. atas nama LKM; atau
2. atas nama salah satu Direksi, disertai dengan surat pernyataan dari Direksi, pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
i. bukti kesiapan operasional berupa:
1. daftar aset tetap (jika ada) dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan kantor; dan
3. daftar kantor cabang dan alamatnya (jika ada); dan
j. laporan posisi keuangan pembukaan.
Koreksi Anda
