Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yang meliputi desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. (2) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi LKM yang akan mengajukan izin usaha ditetapkan paling sedikit: a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan; b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. (4) Setoran modal LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. tidak berasal dari pinjaman; dan b. tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda