Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yang meliputi desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
(2) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi LKM yang akan mengajukan izin usaha ditetapkan paling sedikit:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan;
atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.
(4) Setoran modal LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. tidak berasal dari pinjaman; dan
b. tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
