Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM dilarang dimiliki oleh pihak selain: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha milik desa/kelurahan; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau d. koperasi.
Koreksi Anda