Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Bentuk badan hukum LKM terdiri atas:
a. koperasi; atau
b. perseroan terbatas.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
(3) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. koperasi.
(4) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang melebihi 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
