Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk badan hukum LKM terdiri atas: a. koperasi; atau b. perseroan terbatas. (2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. (3) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. koperasi. (4) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang melebihi 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda