Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Koreksi Anda