Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
Bagi LKM yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atas pelanggaran Pasal 13 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
