Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
LKM yang telah memperoleh izin usaha dengan setoran modal nontunai berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 3 paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
