Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
a. melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
b. LKM telah memiliki:
1. ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah paling tinggi 1% (satu persen) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LKM tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM tidak wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya.
(5) Tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan wilayah usaha LKM sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai luas cakupan wilayah usaha LKM.
(7) LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.
Koreksi Anda
