Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha atas permintaan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dapat dilakukan LKM dengan memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha LKM; dan b. telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. (2) Permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai persetujuan rencana pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham atau anggota LKM; b. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara; c. bukti penyelesaian seluruh kewajiban LKM kepada nasabah, kreditur, karyawan, dan pihak lainnya; d. laporan posisi keuangan akhir LKM; dan e. izin usaha LKM. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LKM untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk menyusun laporan posisi keuangan akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban LKM. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan dalam permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi untuk: a. mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pencabutan izin usaha LKM; dan b. segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM, membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum. (6) Pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, dan penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemegang saham atau anggota LKM bertanggung jawab atas segala kewajiban LKM yang belum diselesaikan apabila muncul di kemudian hari sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Koreksi Anda