Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upaya penyehatan LKM yang dilakukan tidak berhasil mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan:
a. mencabut izin usaha LKM; dan
b. memerintahkan Direksi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.
(2) Pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang saham atau anggota LKM bertanggung jawab atas segala kewajiban LKM yang belum diselesaikan apabila muncul di kemudian hari sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Koreksi Anda
