Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upaya penyehatan LKM yang dilakukan tidak berhasil mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan: a. mencabut izin usaha LKM; dan b. memerintahkan Direksi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum. (2) Pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang saham atau anggota LKM bertanggung jawab atas segala kewajiban LKM yang belum diselesaikan apabila muncul di kemudian hari sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Koreksi Anda