Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM dapat melakukan pengembangan cakupan wilayah usaha. (2) LKM yang melakukan pengembangan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) LKM yang akan melakukan pengembangan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan rencana pengembangan cakupan wilayah usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan format 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dilampiri dengan risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai pengembangan cakupan wilayah usaha LKM. (5) Berdasarkan laporan rencana pengembangan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyesuaian izin usaha LKM dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (6) Untuk melakukan penyesuaian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan b. analisis pemenuhan persyaratan jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda