Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM yang tempat kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami perubahan sebagai akibat dari pemekaran wilayah, wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemekaran wilayah yang disertai informasi Pinjaman/Pembiayaan dan/atau Simpanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak ditetapkannya pemekaran wilayah dimaksud sesuai dengan format 16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah:
a. Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan LKM di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan berakhir; dan
b. Simpanan yang telah diterima LKM dari Penyimpan di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan penutupan Simpanan.
Koreksi Anda
