Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penutupan kantor cabang LKM wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah penutupan kantor cabang dilaksanakan. dengan disertai:
a. alasan penutupan; dan
b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Penyimpan, peminjam atau penerima Pembiayaan dan/atau pihak lainnya.
Koreksi Anda
