Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM yang luas cakupan wilayah usahanya di kabupaten/kota dapat membuka kantor cabang di dalam cakupan wilayah usahanya dengan memenuhi ketentuan tidak mengalami kerugian dalam laporan posisi keuangan tahunan per 31 Desember tahun sebelumnya.
(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pembukaan kantor cabang sesuai dengan format 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan:
a. fotokopi bukti pelaksanaan kegiatan pengelolaan Simpanan dan/atau penyaluran
Pinjaman atau Pembiayaan;
b. bukti penguasaan kantor cabang; dan
c. struktur organisasi dan personalia kantor cabang.
Koreksi Anda
