Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dilarang melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM selain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Ketentuan mengenai penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
