Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang menggabungkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil penggabungan.
(2) Salah satu kantor pusat dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor pusat LKM hasil peleburan.
(3) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil peleburan.
Koreksi Anda
