Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM yang menerima penggabungan wajib melaporkan hasil pelaksanaan penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dilampiri dokumen: a. fotokopi perubahan anggaran dasar LKM yang menerima penggabungan yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; b. susunan organisasi dan kepengurusan LKM hasil penggabungan, data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b serta data pemegang saham atau anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c yang menerima penggabungan; c. laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi LKM yang menerima penggabungan; dan d. alamat lengkap LKM yang menerima penggabungan. (2) LKM hasil peleburan wajib melaporkan hasil pelaksanaan peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dilampiri dokumen: a. fotokopi anggaran dasar LKM hasil peleburan yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang; b. susunan organisasi dan kepengurusan LKM hasil peleburan, data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b serta data pemegang saham atau anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c hasil peleburan; c. laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi LKM yang menerima peleburan; dan d. alamat lengkap LKM hasil peleburan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya pengesahan, persetujuan, atau surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang menggabungkan diri. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang melakukan peleburan dan menerbitkan izin usaha LKM hasil peleburan.
Koreksi Anda