Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (6), Direksi dari LKM yang akan menerima penggabungan atau Direksi salah satu LKM yang akan melakukan peleburan harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 10 atau format 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan rancangan penggabungan atau peleburan yang paling sedikit memuat:
a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang melakukan penggabungan atau peleburan;
b. rancangan perubahan anggaran dasar LKM yang menerima penggabungan jika ada atau rancangan anggaran dasar LKM hasil peleburan;
c. rencana penyelesaian hak dan kewajiban dari LKM yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dengan tidak mengurangi hak Penyimpan dan peminjam atau penerima Pembiayaan; dan
d. proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dari LKM yang akan menerima penggabungan atau hasil peleburan selama 2 (dua) tahun.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Untuk memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM.
(5) Hak dan kewajiban yang timbul setelah melakukan penggabungan atau peleburan, menjadi tanggung jawab LKM yang akan menerima penggabungan atau hasil peleburan.
Koreksi Anda
