Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM dapat melakukan penggabungan dengan satu atau lebih LKM dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu LKM dan membubarkan LKM lainnya tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(2) LKM dapat melakukan peleburan dengan satu atau lebih LKM dengan cara mendirikan satu LKM baru dan membubarkan LKM yang melakukan peleburan.
(3) Penggabungan atau peleburan dilakukan oleh LKM yang berbentuk badan hukum sama.
(4) LKM dilarang melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain yang berada dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda.
(5) Penggabungan atau peleburan harus memperhatikan ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(6) Proses penggabungan atau peleburan LKM wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
