DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penentuan jumlah dan komposisi anggota Direksi harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
b. kondisi Manajer Investasi;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(1) Setiap anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal;
d. izin orang perseorangan;
e. domisili; dan
f. larangan rangkap jabatan.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi.
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(1) Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
(2) Direksi Manajer Investasi Syariah dan/atau Direksi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah, wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
(1) Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
b. temuan audit eksternal;
c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal Manajer Investasi mengelola produk investasi syariah, Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
(1) Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manajer Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi.
(2) Setiap anggota Direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi.
(2) Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan tugasnya secara efektif.
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
(1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
(2) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
(3) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat dan alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh pimpinan rapat, disampaikan kepada seluruh anggota Direksi, dan didokumentasikan dengan baik.
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.
Anggota Direksi harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berkelanjutan.
(1) Manajer Investasi wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya wajib merupakan Komisaris Independen.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
(1) Selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 21, keanggotaan Dewan Komisaris harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
b. kondisi Manajer Investasi;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/ atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi.
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal;
dan
d. larangan rangkap jabatan.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.
Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Manajer Investasi tersebut pada periode berikutnya;
b. tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Manajer Investasi.
(1) Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
(4) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya secara independen.
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Manajer
Investasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(1) Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
(2) Fungsi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan atas:
a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan Manajer Investasi kepada publik dan/atau pihak otoritas;
b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik;
c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan
d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Manajer Investasi.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, selain dapat membentuk Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Dewan Komisaris juga dapat membentuk komite
lainnya.
(2) Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 27 ayat (3) menjalankan tugasnya secara efektif.
(3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa unit pengelolaan investasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya dapat menggunakan fungsi dan/atau komite yang terdapat pada Manajer Investasi yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.
(1) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
b. temuan audit eksternal;
c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal Manajer Investasi mengelola produk investasi syariah, Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat dan alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh pimpinan rapat, disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dan didokumentasikan dengan baik.
Anggota Dewan Komisaris harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berkelanjutan.
(1) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain.
(2) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Manajer Investasi baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.