PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD wajib memenuhi ketentuan BPR mencakup antara lain kelembagaan, prinsip kehati-hatian, pelaporan dan transparansi keuangan, serta penerapan standar akuntansi bagi BPR paling lambat tanggal 31 Desember
2019. (2) Ketentuan kelembagaan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. bentuk badan hukum BPR berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah; dan
b. kewajiban BPR untuk memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan prinsip kehati-hatian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. penerapan tata kelola;
b. penerapan manajemen risiko;
c. pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti;
d. kualitas aset produktif; dan
e. penerapan batas maksimum pemberian kredit.
(4) Ketentuan pelaporan dan transparansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain penyusunan dan penyampaian:
a. laporan bulanan;
b. laporan rencana kerja dan realisasi rencana kerja;
c. laporan pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Komisaris;
d. laporan keuangan publikasi; dan
e. laporan keuangan tahunan.
(1) Dalam rangka memenuhi seluruh ketentuan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKD wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit rencana:
a. pembentukan badan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah;
b. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
c. pemenuhan modal inti BPR;
d. pemenuhan infrastruktur termasuk teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional dan pelaporan; dan
e. hari kerja operasional.
(3) Dalam hal OJK memandang perlu, OJK dapat meminta BKD untuk melakukan revisi terhadap rencana tindak yang disampaikan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BKD wajib menyampaikan revisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah OJK menyampaikan permintaan revisi rencana tindak.
(5) Batas waktu realisasi seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat
(4) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
(6) BKD wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (4) dan melaporkan perkembangan realisasi rencana tindak kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(8) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2017.
(9) BKD atas inisiatif sendiri hanya dapat 1 (satu) kali merevisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
(10) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2018.
(1) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, BKD harus membentuk badan hukum sesuai ketentuan yang mengatur kelembagaan BPR dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, BKD harus mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang mengatur kelembagaan BPR dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(3) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c,
BKD harus memenuhi modal inti minimum BPR sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dengan ketentuan:
a. BKD dengan modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
b. BKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
c. BKD dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) namun kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
(1) Dalam rangka memenuhi ketentuan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. 1 (satu) BKD atau lebih dapat melakukan Penyatuan BKD melalui proses penggabungan BKD.
b. 2 (dua) BKD atau lebih dapat melakukan Penyatuan BKD melalui proses peleburan BKD.
(2) Penyatuan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melibatkan Pemerintah Daerah.
(3) Penyatuan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
(4) Hak dan kewajiban yang timbul setelah Penyatuan BKD menjadi tanggung jawab BPR hasil Penyatuan BKD.
(1) Untuk memperoleh persetujuan Penyatuan BKD melalui proses penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Ketua Pelaksana Operasional
dari BKD atau salah satu BKD yang melakukan Penyatuan BKD harus mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Penyatuan BKD melalui proses peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Ketua Pelaksana Operasional dari salah satu BKD yang melakukan Penyatuan BKD harus mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. rancangan Penyatuan BKD yang memuat paling sedikit:
1. nama dan tempat kedudukan BKD yang melakukan Penyatuan BKD;
2. nama dan tempat kedudukan BPR hasil Penyatuan BKD; dan
3. nama pemegang saham atau pemilik, calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris hasil Penyatuan BKD;
b. persetujuan para pemilik BKD yang melakukan Penyatuan BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. rancangan neraca dan laporan laba rugi setelah Penyatuan BKD sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(1) BPR hasil Penyatuan BKD wajib melaporkan pelaksanaan Penyatuan BKD kepada OJK dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar BPR hasil Penyatuan BKD yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. susunan organisasi dan kepengurusan BPR hasil Penyatuan BKD, data Direksi dan Dewan Komisaris serta data pemegang saham atau pemilik BPR hasil Penyatuan BKD;
c. laporan neraca dan laba rugi BPR hasil Penyatuan BKD; dan
d. alamat lengkap BPR hasil Penyatuan BKD.
(2) Laporan pelaksanaan Penyatuan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. OJK mencabut izin usaha BKD yang melakukan Penyatuan BKD melalui proses penggabungan BKD;
atau
b. OJK mencabut izin usaha BKD dan menerbitkan izin usaha BPR yang baru hasil Penyatuan BKD melalui proses peleburan BKD.
(4) Laporan pelaksanaan Penyatuan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal BKD tidak dapat memenuhi ketentuan BPR setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OJK mencabut izin usaha BKD.
(1) BKD yang berdasarkan pertimbangannya tidak dapat memenuhi ketentuan BPR dapat memilih untuk mengubah:
a. kegiatan usaha menjadi LKM; atau
b. badan usaha menjadi BUMDesa atau unit usaha BUMDesa.
(2) BKD yang memilih untuk mengubah kegiatan usaha atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
(3) Dalam hal BKD memilih mengubah kegiatan usahanya menjadi LKM, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. pilihan kegiatan usaha atau badan usaha;
b. pembentukan badan hukum yang sesuai dengan kegiatan usaha;
c. pengangkatan pengurus;
d. pengajuan permohonan izin usaha sebagai LKM, dalam hal BKD memilih untuk menjadi LKM; dan
e. pengajuan permohonan pencabutan izin usaha sebagai BPR.
(4) Dalam hal BKD memilih mengubah badan usahanya menjadi BUMDesa atau unit usaha BUMDesa, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit rencana pendirian BUMDesa atau unit usaha BUMDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perubahan kegiatan usaha atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh BKD paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
(6) Dalam hal OJK memandang perlu, OJK dapat meminta BKD untuk melakukan revisi terhadap rencana tindak yang disampaikan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) BKD atas inisiatif sendiri hanya dapat 1 (satu) kali merevisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
(8) BKD wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (6) dan ayat (7) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
(1) BKD wajib menyampaikan laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2017.
(3) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(7) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2018.
(1) BKD wajib menyampaikan kepada OJK:
a. informasi mengenai keaktifan BKD disertai bukti- buktinya; dan
b. laporan keuangan BKD secara triwulanan selama 1 (satu) tahun untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016, 30 Juni 2016, 30 September 2016, dan 31 Desember 2016, paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) BKD yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sebagai BKD yang tidak aktif beroperasi.
(3) OJK mencabut izin usaha BKD yang dinyatakan sebagai BKD yang tidak aktif beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pencabutan izin bagi BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa proses pemberesan.
(5) Dalam hal terdapat hak dan kewajiban BKD yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak dan kewajiban BKD menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
(1) BKD yang memilih untuk menjadi BUMDesa atau unit usaha BUMDesa wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha sebagai BPR kepada OJK.
(2) Dalam hal permohonan pencabutan izin usaha sebagai BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, OJK mencabut izin usaha BKD dan segala hak dan kewajiban BKD beralih kepada BUMDesa atau unit usaha BUMDesa.
(3) Dalam hal OJK telah mencabut izin usaha BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun BUMDesa atau unit usaha BUMDesa belum terbentuk, segala hak dan kewajiban BKD menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
(4) BKD yang memilih menjadi LKM, wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha sebagai BPR kepada OJK bersamaan dengan pengajuan permohonan izin kegiatan usaha sebagai LKM.
(5) Dalam hal OJK menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. OJK mencabut izin usaha BKD;
b. OJK memberikan izin kegiatan usaha sebagai LKM;
dan
c. segala hak dan kewajiban BKD beralih kepada LKM.
BKD yang tidak dapat memenuhi ketentuan BPR atau tidak dapat melaksanakan rencana tindak paling lambat tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (8), dicabut izin usahanya oleh OJK dan diikuti dengan Pemberesan BKD.
(1) BKD dapat mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada OJK atas inisiatif BKD.
(2) Dalam hal permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, OJK mencabut izin usaha BKD dan diikuti dengan Pemberesan BKD.
(1) BKD yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2), disebut sebagai “BKD dalam Pemberesan” dan mencantumkan frasa “(Dalam Pemberesan)” setelah penulisan nama BKD.
(2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2), BKD tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset BKD, kecuali untuk:
a. pembayaran gaji karyawan, Pelaksana Operasional, dan Dewan Pengawas yang belum dibayarkan;
b. pembayaran biaya kantor;
c. pembayaran kewajiban BKD kepada Nasabah Penyimpan dan/atau pihak ketiga; dan/atau
d. hal-hal lain atas persetujuan OJK.
(3) BKD yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2) juga tidak diperbolehkan melakukan pembayaran gaji kepada Dewan Pengawas Ex-Officio Kepala Desa.
(1) BKD yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2) membentuk Tim Pemberesan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan izin usaha.
(2) Apabila Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terbentuk, Pemberesan BKD menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
(1) Pelaksanaan Pemberesan BKD dilakukan oleh Tim Pemberesan.
(2) Dengan terbentuknya Tim Pemberesan, wewenang dan tanggung jawab pengurusan BKD dalam Pemberesan menjadi wewenang dan tanggung jawab Tim Pemberesan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya, Tim Pemberesan mewakili BKD dalam Pemberesan.
(4) Sejak terbentuknya Tim Pemberesan, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas BKD menjadi non aktif, dan berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Pemberesan.
(1) Pelaksanaan Pemberesan BKD diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Tim Pemberesan dibentuk.
(2) Dalam hal Pemberesan BKD tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberesan BKD ditetapkan menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya Tim Pemberesan tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.
(2) Tim Pemberesan bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemberesan BKD dilakukan dengan cara:
a. pencairan harta BKD;
b. penagihan piutang kepada para Nasabah Debitur BKD;
dan/atau
c. pembayaran kewajiban BKD kepada penyimpan dana dan/atau kreditur lainnya dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut.
Segala biaya yang berkaitan dengan Pemberesan BKD dan tercantum dalam Daftar Biaya Pemberesan menjadi beban
harta kekayaan BKD dalam Pemberesan dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan.
(1) Tim Pemberesan menyusun neraca akhir Pemberesan BKD untuk dilaporkan kepada pemilik BKD paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam hal neraca akhir Pemberesan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui pemilik BKD dan pemilik telah menerima pertanggungjawaban Tim Pemberesan, pemilik BKD membubarkan Tim Pemberesan.
(3) Neraca akhir Pemberesan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaporkan kepada OJK.
(4) Dalam hal neraca akhir Pemberesan BKD tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Tim Pemberesan dibentuk, seluruh hak dan kewajiban BKD ditetapkan menjadi tanggung jawab pemilik BKD.