Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas Transaksi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikategorikan:
a. lancar:
1. jika total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih kecil dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek; atau
2. apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) Hari Bursa secara berturut-turut;
b. kurang lancar apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu selama 5 (lima) sampai dengan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut; dan
c. macet apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek selama lebih dari 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut.
Koreksi Anda
