Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan atas Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan faktor kecukupan jaminan
dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain yang timbul dari Pendanaan Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
