Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan Perusahaan Efek melalui pemeriksaan sumber informasi atau dokumen lainnya. (2) Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek antara Perusahaan Efek dan Otoritas Jasa Keuangan maka kualitas Pendanaan Perusahaan Efek yang berlaku yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan Efek wajib menyesuaikan kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sesuai dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperoleh pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Perusahaan Efek wajib melaporkan hasil penyesuaian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK.
Koreksi Anda