Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Koreksi Anda
