Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 2. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan. 3. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 4. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 5. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi. 6. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 7. Pendanaan Perusahaan Efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh Perusahaan Efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk Transaksi Efek atau penyediaan dana lainnya, termasuk dalam hal terjadinya saldo dana negatif sebagai akibat kegagalan nasabah Perusahaan Efek menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan. 8. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah Perusahaan Efek yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. 9. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. 10. Transaksi Non Pembiayaan adalah transaksi pembelian Efek di semua pasar dalam Transaksi Bursa oleh nasabah Perusahaan Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan Efek. 11. Pendanaan Perusahaan Efek atas Transaksi Margin adalah penyediaan dana oleh Perusahaan Efek terhadap nasabahnya yang melakukan Transaksi Margin. 12. Pendanaan Perusahaan Efek melalui Transaksi Repo adalah penyediaan dana oleh Perusahaan Efek dimana Perusahaan Efek bertindak sebagai pembeli pada Transaksi Repo. 13. Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan adalah tagihan Perusahaan Efek kepada nasabahnya atas talangan yang diberikan sebagai akibat kegagalan nasabah tersebut menyelesaikan kewajibannya pada Transaksi Non Pembiayaan. 14. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 15. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.
Koreksi Anda