Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank MENETAPKAN pemakaian perangkat elektronik dalam menunjang layanan Agen Laku Pandai, terdiri atas:
a. perangkat keras; dan
b. perangkat lunak.
(2) Penyelenggaraan perangkat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
