Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat bekerja sama dengan Agen Laku Pandai berbadan hukum yang telah menjadi Agen Laku Pandai dari Bank lain sepanjang hasil analisis Bank menunjukkan Agen Laku Pandai tetap dapat memberikan pelayanan dengan baik.
(2) Agen Laku Pandai berbadan hukum yang bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) Bank, hanya dapat menyediakan produk dari 1 (satu) bank konvensional dan/atau 1 (satu) bank syariah pada setiap kantor atau gerai ritel yang dimiliki.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan bagi Agen Laku Pandai berbadan hukum yang bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) Bank dalam kelompok usaha bank yang sama.
Koreksi Anda
