Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memastikan bahwa perorangan yang akan bekerja sama dengan Bank yang menyelenggarakan Laku Pandai tidak menjadi Agen Laku Pandai dari Bank lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis di luar kelompok usaha bank yang sama.
(2) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai;
b. pembekuan produk Bank tertentu;
c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
d. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
